Roy Suryo Sakit, Alasan Polda Metro Jaya Tak Melakukan Penahanan

  • 23 Juli 2022 17:01:09
  • Views: 7

ILUSTRASI. Mantan Menpora Roy Suryo

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo tidak ditahan karena sakit setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). Iya tidak ditahan, karena sakit, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).

Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB. Seusai pemeriksaan, mantan politisi Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Tampak Terkulai Lemas

Setelah itu, Roy Suryo dipapah oleh beberapa kuasa hukumnya untuk menuruni tangga. Kendati demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih detail soal kondisi kesehatan Roy Suryo. Roy Suryo ditetapkan sebagai kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka. Secara terperinci, ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka, ungkap Zulpan, Jumat.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya. Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo, ungkap Zulpan.

Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya, sambung dia.

Baca Juga: Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE, Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata lucu dan ambyar.

Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan, ucap Herna saat itu. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan, tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Sumber : Kompas.com
Editor: Yudho Winarto


https://nasional.kontan.co.id/news/roy-suryo-sakit-alasan-polda-metro-jaya-tak-melakukan-penahanan

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/roy-suryo-sakit-alasan-polda-metro-jaya-tak-melakukan-penahanan
Tokoh







Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, joko widodo, Roy Suryo,
companies ADA, Google,
ministries Kemenpora, Polda Metro Jaya, Polisi,
parties Demokrat,
fasums Borobudur,
places DKI Jakarta,
cases penistaan agama,