Dilarang Ambil Sampah Plastik, Pemulung di Palembang Bunuh Petugas Kebersihan

  • 23 Juli 2022 11:34:31
  • Views: 4

Dilarang garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Darwis (56). Tersangka pelaku ditangkap saat keluar dari hutan.

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian memaparkan, pelaku teridentifikasi setelah dua saksi menyebutkan korban dibunuh seorang pria yang melarikan diri ke arah Hutan Talang Kedondong. Hutan itu masuk kawasan Auri Landasan Udara Sri Mulyo Herlambang, berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan jasad.

taboola

Polisi menurunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar 12 jam pencarian, pelaku akhirnya tertangkap.

“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan itu dibantu personel TNI AU, kata Satya didampingi Dansatpom Lanud Sri Mulyo Herlambang Kapten POM Nanang Priyo Siswanto.

2 dari 6 halaman

Pelaku Sakit Hati

Pelaku bernama Dadang (37), warga Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang. Dia langsung digelandang ke Markas Polsek Sukarami.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena dendam. Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku sakit hati karena dilarang korban untuk mengambil sampah plastik di sekitar tempat kejadian perkara.

“Ternyata Dadang telah merencanakan pembunuhan. Dia telah mengasah pisau dua hari sebelum kejadian, lalu ketika berjumpa di TKP, ia menikam korban secara bertubi-tubi. Setelah diselidiki pelaku pernah ditahan 11 bulan di lapas Sekayu, karena menganiaya ayah tirinya, kata dia.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit gerobak angkutan barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.

3 dari 6 halaman

Viral di Media Sosial

Korban merupakan warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Dia ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup dan masih menggunakan seragam Tim Kuning DLKH dalam saluran pembuangan air di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Rabu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus pembunuhan Darwis tersebut menjadi perhatian jutaan warganet setelah video amatir penemuan jasadnya berdurasi 1,13 menit viral di media sosial. Video itu juga diunggah di akun Instagram pribadi Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Pembunuhan itu langsung ditindaklanjuti tim dari Unit Reskrim beserta Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

4 dari 6 halaman

Luka 20 Liang

Berdasarkan hasil forensik diketahui korban mengalami luka tusukan senjata tajam jenis pisau. Terdapat sebanyak 20 liang luka di bagian punggung, bawah ketiak, dan perut.

Nahasnya tusukan pisau itu kata ahli forensik telah membelah bagian organ ulu hati korban sehingga menyebabkan korban sempoyongan kehabisan darah hingga tewas, jelas Satya.

Polisi yang diterjunkan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Upaya mereka membuahkan hasil. Pelaku tertangkap.

5 dari 6 halaman

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7) sore.

Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah. Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.

Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian, kata dia.

6 dari 6 halaman

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya, kata dia bersama Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kamis (21/7).

Insyaallah Pak Darwis meninggal syahid karena (sedang) menjalankan tugas mulia membersihkan sampah. Apa lagi kebersihan lingkungan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palembang, kata dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan (nilai) satu bulan gaji dikalikan 48 bulan. Uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris Darwis, kata dia.

[yan]

https://www.merdeka.com/peristiwa/dilarang-ambil-sampah-plastik-pemulung-di-palembang-bunuh-petugas-kebersihan.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/dilarang-ambil-sampah-plastik-pemulung-di-palembang-bunuh-petugas-kebersihan.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana, Instagram,
ministries BPJS, Polisi, TNI,
places SULAWESI UTARA, SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases pembunuhan,
animals Anjing,