Roy Suryo Kena Juga

  • 23 Juli 2022 08:03:34
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, kemarin. Sosok yang dikenal lihai dalam menyentil Pemerintah di media sosial itu, akhirnya kena juga.

Meme stupa Candi Borobudur dibawa ke ranah hukum lantaran editan fotonya dibikin mirip Presiden Jokowi. Hingga dianggap menista agama. Karena menggan­ti wajah dari patung yang menjadi lambang bagi agama Budha itu.

Roy sempat membantah bu­kan dirinya yang membuat meme itu. Ia hanya membagikan saja. Bahkan, ia sempat mempolisikan tiga akun pengunggah pertama foto meme stupa itu.

Namun, Roy tetap jadi pusat perhatian lantaran postingannya paling banyak direspons netizen. Lalu, momentumnya juga pas saat publik tengah pro-kontra menyikapi rencana pemerintah yang hendak menaikkan tarif tiket Candi Borobudur, awalJuni lalu.

Setelah postingan itu, Roy mengaku, diteror hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/7).

Dia bilang, setelah mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1 )dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, bahwa korban, saksi pelaku dan pelapor tidak dapat dituntut secara hu­kum. Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan atau inkracht.

Berita Terkait : Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Alhamdulillah hari ini, Kamis (21/07) saya telah menerima rekomen­dasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban, kata Roy.

Sayangnya, rekomendasi LPSK itu nggak ngaruh. Sehari kemudian, kabar penetapan tersangkanya menyeruak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, postingan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, memenuhi unsur pidana. Sehingga, status Roy ditingkatkan menjadi tersangka.

Hari ini Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Krimi­nal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka, kata Endra, kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, pasal yang disang­kakan kepada eks Kader Demokrat itu adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal-pasal itu, Roy Suryo diancam pidana minimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.

Berita Terkait : Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Loyo Lagi

Saat ini, saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka, tegasnya.

Sebelum Roy ditetapkan sebagai ter­sangka, penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti dan memeriksa 13 saksi ahli. Masing-masing terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi juga memeriksa 8 orang saksi lainnya.

Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka, terang sang Kombes.

Nah, bagaimana nasib 3 akun yang dilaporkan Roy Suryo?

Kombes Endra mengatakan, dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana. Yakni, laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya. Sementara 3 lainnya tidak memenuhi unsur pidana. Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor, tandasnya.

 

Hingga pukul 21.00 WIB, Roy masih belum jelas apakah akan langsung di­tahan atau tidak. Masalah penahanan­nya, nanti kami update, lanjut Endra.

Berita Terkait : Berbaur Bersama Muslim Uighur, Otoritas China Dicurigai

Menengok kembali ke belakang, Roy mula-mula dipolisikan Herna Sutana yang mengaku mewakili umat Budha pada 20 Juni 2022. Dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE terkait masalah simbol agama, katanya.

Disusul kemudian oleh laporan Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Petinggi salah satu organisasi umat Budha itu menyebut meme stupa mirip Jokowi yang diposting Roy mengadakan ke dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Akhirnya, pada Kamis (14/7) lalu, Roy dipanggil Polda Metro Jaya sebagai terlapor. Seminggu kemudian ia meminta perlindungan LPSK. Lalu kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu apa kata pelapor dengan ditetapkannya Roy Suryo jadi tersangka? Kevin Wu menyebut, penetapan tersangka terhadap mantan Menpora itu bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan kami tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kata Kevin kepada wartawan, kemarin.

Hingga tadi malam belum ada komentar dari Roy maupun kuasa hukumnya terkait dengan penetapan sebagai tersangka. [SAR]


https://rm.id/baca-berita/nasional/133561/jadi-tersangka-meme-stupa-roy-suryo-kena-juga
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133561/jadi-tersangka-meme-stupa-roy-suryo-kena-juga
Tokoh







Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, joko widodo, Roy Suryo,
companies ADA,
ministries Kemenpora, LPSK, Polda Metro Jaya, Polisi,
religions Budha, Islam,
parties Demokrat,
fasums Borobudur,
nations Republik Rakyat Cina,
places rupiah,