IKN Nusantara Jalan Terus!

  • 23 Juli 2022 07:02:52
  • Views: 5

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan pembatalan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah semakin mantap membangun IKN Nusantara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjelaskan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 ditolak berdasar­kan beberapa alasan. Salah satunya, UU IKN telah dirumuskan Pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Anwar dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).

Anwar mengatakan, Pemerintah dan DPR sudah menerangkan bahwa pe­mindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan. Selain itu, IKN juga disebut bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia.

“Mahkamah menilai dalil para pemo­hon yang menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan hukum, tambah Anwar.

Adapun salah satu alasan pemohon menggugat UU IKN yakni dianggap ber­tentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Hal tersebut dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga didasarkan pada hasil survei dan Kedai Kopi.

“Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan berakhir, paparnya.

Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.

 

Berita Terkait : Ganja Untuk Kesehatan Masih Diharamkan Ya..!

“Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih dan lain-lain, kata Usman.

Sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat juga sudah menggugat IKN ke MK. Namun, nasibnya sama; MK menolak karena gugatan dianggap kedaluarsa.

Kelompok tersebut adalah Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibukota Negara (Argumen) yang beranggota­kan Busyro Muqoddas, Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia, dan beberapa warga lokal juga menggugat UU IKN.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pembangunan IKN Nusantara harga mati dan harus terus berjalan. Meskipun banyak penolakan dan gugatan.

Dia mengungkapkan, sudah banyak negara yang menyampaikan minat untuk berinvestasi di proyek IKN Nusantara. Hanya saja, kata dia, pihaknya kan tidak mungkin setiap memberitahukan negara mana saja yang mau investasi.

“Saya ingin mengatakan bahwa investasi yang akan masuk ke IKN, negara-negaranya itu sudah ada, ujar Bahlil.

Bahlil mengaku belum lama ini sempat mendampingi Chairman Foxconn bertemu dengan Presiden Jokowi. Dalam kesempatan itu, Chairman Foxconn pun menyampaikan keinginannya untuk ikut masuk di proyek pengembangan kota pintar IKN.

“Saya mengatur pertemuan lagi untuk Bapak Presiden ke Korea, saya ketemu Posco. Posco pun ingin melakukan investasi, makanya kita ke sana mau lakukan kunjungan ke beberapa pengem­bangan kota baru, katanya.

Berita Terkait : DKI Klaim Transjakarta Sudah Jalani Rekomendasi KNKT

Bahlil mengajak semua pihak agar tetap optimis terkait pembangunan IKN. Dia juga menegaskan, pembangunan IKN tidak akan mundur dan akan dilakukan sebagaimana rencana yang telah diten­tukan.

“Jadi menurut saya, tidak ada kata mundur. IKN harga mati, dan harus jalan terus, tegasnya.

Netizen hanya bisa pasrah melihat permohonan pembatalan undang-undang IKN yang diajukan beragam kelompok ditolak MK. Ajakan mendukung pem­bangunan IKN pun digaungkan.

Akun @Hartati44247904 tidak sepakat dengan argumen MK yang menolak guga­tan karena pembentukan UU IKN dinilai sudah sesuai regulasi dan konstitusi.

 

“Lagi dan lagi MK membuat keputu­san yang seolah-olah mereka saja yang benar, katanya.

Akun @Dullah46440634 menilai putusan MK yang menolak gugatan pembangunan IKN menjadi bukti Ketua MK Anwar Usman tidak independen. “Sudah diduga dari awal, timpal @ RickyNoviansyah.

“Presidential threshold 0 persen ditolak berkali-kali. Gugatan IKN juga ditolak. Sebenarnya MK ini bekerja untuk siapa sih, tambah @amira_suud.

Akun @D14BL0_i7 mengaku pasrah permohonan pembatalan UU IKN ditolak MK. Dia bilang, hanya cara Tuhan yang bisa menghentikan pembangunan IKN.

Berita Terkait : Buffon Favoritkan Juventus Dan Inter Juara Seri A

“Mustahil sepertinya bisa diterima, timpal @Taufiq03535899.

Menurut @sadjowie, percuma menga­jukan gugatan uji materi undang-undang bila masih dibawa ke MK. Sepertinya, kata dia, MK sudah mengalami pergeser­an singkatan. “MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi menjadi Mahkamah Keluarga, ungkapnya.

Sementara, @Waranda_Jr mengajak publik untuk terus mendukung pemban­gunan IKN. Dia meminta masyarakat tidak perlu menggugat, tapi justru men­dorong Pemerintah Pusat untuk melak­sanakan UU tersebut.

“Segera pindah ke ibu kota yang baru jika taat hukum, ujarnya.

Akun @Ghaussada_II menilai aneh kepada pihak-pihak yang menggugat pembangunan IKN. Kata dia, apa yang mereka lihat dan rasakan tentang Jakarta saat ini atau mereka sengaja menutup mata hatinya.

“Kasihan saja cara mikirnya kok jalan di tempat nggak malu apa sama generasi milenial, tuturnya.

Akun @AndikaDiputer menilai kepu­tusan MK sudah tepat. Dalam pertimban­gannya, kata dia, MK menilai pembentu­kan UU IKN sudah sesuai regulasi dan konstitusi. [ASI]


https://rm.id/baca-berita/nasional/133550/dikuatkan-keputusan-mk-ikn-nusantara-jalan-terus
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133550/dikuatkan-keputusan-mk-ikn-nusantara-jalan-terus
Tokoh























Graph