MerahPutih.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, integrasi NIK dengan NPWP untuk menyejahterakan bangsa.
Baca Juga:
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dengan Syarat KTP dan NPWP
“Mengintegrasikan NIK sebagai NPWP itu adalah tugas besar dalam kontribusi untuk menyejahterakan bangsa, ujar Zudan dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Melalui pengintegrasian NIK dengan NPWP, kata Zudan, proses pengelolaan dan distribusi pajak dapat lebih baik serta tepat sasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat.
Ia menyebut distribusi pajak yang merata tersebut mengejawantahkan pula nilai gotong royong yang menjadi falsafah bangsa dan negara Indonesia.
“Jadi, kalau pajak berjalan bagus, gotong royong untuk membahagiakan masyarakat itu berjalan baik, kata Zudan.
Baca Juga:
NIK Terintegasi dengan NPWP, Warga Bakal Makin Mudah Urus Pajak
Integrasi NIK menjadi NPWP, sambung Zudan, juga menjadi implementasi dari tata kelola prinsip Satu Data Indonesia.
Zudan menyebut sampai dengan saat ini setidaknya telah 19 juta NIK yang telah disinkronkan menjadi NPWP.
Ia menjelaskan pula bahwa proses integrasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak tahun 2021 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)
Baca Juga:
Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga