Tepat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, LQ Indonesia Law Firm Gugat Kejagung soal P19 Mati Kasus Indosurya

  • 22 Juli 2022 21:42:10
  • Views: 4

POJOKSATU.ID, JAKARTALQ Indonesia Lawfirm kembali menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) soal P19 mati kasus KSP Indosurya. Gugatan dilayangkan bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh hari ini, Jumat 22 Juli 2022.


Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut sebagai ‘hadiah’ Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

“LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL serta membongkar modus P19 mati di Kejagung, kata Alvin, dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).


“Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah dan memento bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat, sambungnya.

Alvin menyayangkan, di usia 62 tahun, kinerja kejaksaan selama ini malah lebih banyak pencitraan tapi masih banyak oknum-oknum di lembaga tersebut.

Itu terbukti dari modus P19 mati kasus Indosurya, hingga oknum pimpinan Kejagung melindungi dan menuntut rendah mantan Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra.

BACA: LQ Indonesia Law Firm Somasi Kejagung dari Ratusan Korban Kasus KSP Indosurya soal P19 Mati

Kemudian soal kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara triliunan rupiah, menjadi catatan kelam lembaga Adhyaksa itu selama satu tahun terakhir.

Alvin Lim mengatakan, masyarakat mampu menilai bagaimana Jaksa melalui Kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi.

“Padahal penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan modus bulus P19 mati dengan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi kejaksaan, tegas Alvin.

Alvin berharap, Jaksa Agung dan Jampidum segera dicopot karena tidak mampu bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan pimpinan kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda hancurnya moral dan integritas pimpinan kejaksaan.

“Berita baru-baru ini ada rekaman kajari memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat, ucapnya.

BACA: Bareskrim Tangkap Lagi Bos Indosurya Henry Surya, Alvin Lim Puji Kabareskrim: Itu Jenderal Bernyali

“Meraka jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun, ungkapnya.

Salah satu korban Indosurya, Mariana, mengaku kecewa dengan Kejaksaaan Agung, Jaksa Agung dan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 mati.

“Dimana meminta penyidik memeriksa seluruh korban Indosurya yang berada di seluruh penjuru Indonesia. Ini hal mustahil dilakukan pihak manapun, tuturnya.

Karena itu, Mariana menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong oknum kejagung dengan oknum Indosurya sehingga kasus tersebut mandek.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan jika oknum pimpinan bermain dengan modus P19 mati. Bagi kami, keagungan di kejaksaan sudah mati di hari ultah ke-62 Adhyaksa, kata dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menahan kembali bos Indosurya, Hendry Surya, berdasarkan LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim.

BACA: Kejagung Keluarkan P19 Mati Kasus Indosurya, Alvin Lim: Kejagung dan Jampidum Mau Bodohi Masyarakat

Total ada 165 korban yang memberikan kuasa kepada LQ Lawfirm dengan kerugian total mencapai Rp800 Milyar.

Dalam kasus Indosurya ini, Baresktim Polri sudah menyita aset senilai Rp2 triliun yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/22/tepat-hari-bhakti-adhyaksa-ke-62-lq-indonesia-law-firm-gugat-kejagung-soal-p19-mati-kasus-indosurya/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/22/tepat-hari-bhakti-adhyaksa-ke-62-lq-indonesia-law-firm-gugat-kejagung-soal-p19-mati-kasus-indosurya/
Tokoh





Graph