Update PMK 22 Juli 2022: Kasus Aktif 416.979 Ekor, Mati 3.006 Ekor, Potong Bersyarat 4.709 Ekor

  • 22 Juli 2022 17:46:33
  • Views: 8

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) menyampaikan perkembangan penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini, PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 264 Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK pada Jumat, 22 Juli 2022 pukul, terdapat 416.979 kasus PMK. Di mana, kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 234.561 ekor, dinyatakan sembuh 174.703 ekor, potong bersyarat 4.709 ekor dan dinyatakan mati 3.006 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 616.416 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus aktif PMK dengan jumlah 103.770 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 28.238 kasus dan Aceh 26.824 kasus.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 401.505 ekor, kerbau 10.988 ekor dan kambing 2.953 ekor.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634618/update-pmk-22-juli-2022-kasus-aktif-416-979-ekor-mati-3-006-ekor-potong-bersyarat-4-709-ekor?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634618/update-pmk-22-juli-2022-kasus-aktif-416-979-ekor-mati-3-006-ekor-potong-bersyarat-4-709-ekor?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries BNPB,
topics APBN,
nations Indonesia,
places Aceh, DKI Jakarta, JAWA TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT,
animals Kambing, Sapi,