Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

  • 22 Juli 2022 17:47:03
  • Views: 5

JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan yang dibuat oleh Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya. Laporan tidak dilanjutkan karena laporan yang dibuat Roy Suryo tak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 tidak memenuhi unsur pidana.

Itu tidak memenuhi unsur pidana, ujar Zulpan saat menjawab kelanjutan dari laporan tersebut, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan ke Roy Suryo 

Zulpan menegaskan, dua laporan terhadap Roy Suryo yang memenuhi unsur pidana. Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Sementara itu, laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Iya ini yang memenuhi unsur pidana adalah saudara yang dilaporkan. Makanya ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor, ungkap Zulpan.

Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

BACA JUGA:Roy Suryo Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi 

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Apakah ditahan atau tidak saya belum bisa sampaikan karena sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan, pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar gambar meme patung di Candi Borobudur itu.

Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini, kata Pitra.

Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan, tutur Pitra.

Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634602/laporan-roy-suryo-ke-3-akun-dihentikan-polisi-tak-penuhi-unsur-pidana?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634602/laporan-roy-suryo-ke-3-akun-dihentikan-polisi-tak-penuhi-unsur-pidana?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, joko widodo, Roy Suryo,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Kemenpora, Polda Metro Jaya, Polisi,
parties Demokrat,
fasums Borobudur,
places DKI Jakarta,
cases penistaan agama,