KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

  • 22 Juli 2022 17:18:34
  • Views: 2

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Baca Juga

KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka hingga konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Hingga saat ini, kata dia, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kata Ali.

Baca Juga

Presenter Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus yang sedang disidik di Sulsel tersebut mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Adapun kasus yang menjerat Ade Yasin terkait dengan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, KPK pada hari Kamis (21/7) juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar, dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Sedangkan, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 subsider dua bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

KPK Kemungkinan Jemput Paksa Mardani Maming


https://merahputih.com/post/read/kpk-usut-dugaan-suap-laporan-keuangan-pemprov-sulsel

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpk-usut-dugaan-suap-laporan-keuangan-pemprov-sulsel
Tokoh













Graph