Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan ke Roy Suryo

  • 22 Juli 2022 15:46:26
  • Views: 5

JAKARTA - Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka. Roy disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Roy Suryo Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Roy akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan, pungkasnya.

 BACA JUGA:Breaking News! Roy Suryo Tersangka Meme Candi Borobudur Mirip Jokowi

Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar.

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung I Gede Utange Jokowi untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar.

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa 28 Juli 2022 terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634520/jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-ini-pasal-yang-disangkakan-ke-roy-suryo?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/22/337/2634520/jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-ini-pasal-yang-disangkakan-ke-roy-suryo?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, joko widodo, Roy Suryo,
companies ADA, Dana, Twitter,
ministries Kemenpora, Polda Metro Jaya, Polisi,
fasums Borobudur,
products UU ITE,
places DKI Jakarta,
cases penistaan agama,