Sidang Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen Dasar Penetapan Tersangka Mardani Maming

  • 22 Juli 2022 12:18:30
  • Views: 11


Dokumen tersebut merupakan dasar penetapan Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).


Selain itu kata Ali, tim biro hukum KPK akan membuktikan pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan gugatan praperadilan dan mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.


https://hukum.rmol.id/read/2022/07/22/541045/sidang-praperadilan-kpk-bawa-100-dokumen-dasar-penetapan-tersangka-mardani-maming

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/22/541045/sidang-praperadilan-kpk-bawa-100-dokumen-dasar-penetapan-tersangka-mardani-maming
Tokoh





Graph

Extracted

persons Bambang Widjojanto, Denny Indrayana,
ministries KPK,
organizations PBNU,
places KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases HAM, kasus suap,