Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

  • 22 Juli 2022 08:02:40
  • Views: 5

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu pun ditunda.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengutarakan, Heri sebelumnya selalu memenuhi panggilan penyidik ketika diperiksa sebagai saksi. “Namun mangkir begitu dikirim surat panggilan sebagai tersangka, jelas Alex.

Ia pun mengultimatum Heri agar memenuhi panggilan berikutnya. Apabila kembali mangkir, KPK bisa melakukan penangkapan. “Tentu itu yang akan ditempuh penyidik, sesuai KUHAP saja, tandas Alex.

Mantan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menjelaskan, KPK butuh waktu 2 tahun untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Rp 31,7 M

Alex beralasan, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perhitungan kerugian negara itu untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka.

Ia pun berharap perhitungan kerugian negara bisa dilakukan sendiri. KPK memiliki tim akuntansi forensik. Perhitungan sendiri bisa mempercepat proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), penyidik boleh menghitung kerugian negara, jelas Alex.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Heri Sukamto, Edy Wahyudi (pejabat Pembuat Komitmen/PPK) serta Sugiharto (Direktur Utama PT Arsigraphi).

Berita Terkait : Mendag Zulhas Fokus Pada Perbaikan Harga Komoditas Di Tingkat Petani

Terhadap Edy dan Sugiharto langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tersangka. “Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Alex.

 

Perkara ini bermula pada 2012, saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DI Yogyakarta untuk renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui, anggaran pun dialokasikan.

Edy Wahyudi selaku PPK secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun anggaran proyek renovasi.

Renovasi akan berlangsung lima tahun. Membutuhkan anggaran Rp 135 miliar. Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan. Edy menyetujui tanpa kajian terlebih dulu.

Kemudian, Edy diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu.

Berita Terkait : Tersangka Mantan Dirut Krakatau Steel Dilepas...

“Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, jelas Alex.

Kemudian, pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam lelang pengadaan.

Anggota panitia lelang meneruskan kepada Edy. Permohonan disetujui tanpa evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Dalam proses penyelidikan, KPK KPK juga menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan Heri. Perusahaannya tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar, tutup Alex. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/133407/kasus-korupsi-proyek-stadion-mandala-krida-mau-ditahan-tersangka-mangkir
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133407/kasus-korupsi-proyek-stadion-mandala-krida-mau-ditahan-tersangka-mangkir
Tokoh







Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Mark, Sukamto,
ministries BPK, BPKP, DMI, Kemendag, KPK, MK,
bumns PT Krakatau Steel,
organizations PPK,
topics tersangka korupsi,
fasums Stadion Mandala Krida,
places DI YOGYAKARTA,
cities Guntur, Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,