Dua Mantan Gubernur Riau Sama-Sama Terjerat Korupsi: Rusli Zainal Sudah Bebas, Annas Maamun Masih di Meja Hijau

  • 21 Juli 2022 23:46:36
  • Views: 7

PEKANBARU - Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelahn menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara. Sementara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun masih disibukan dengan proses hukum yang kini sampai di pengadilan.

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni tahun 2003—2008 dan 2008—2013. Rusli Zainal dihukum 10 tahun penjara terkait kasus suap PON XVIII Riau tahun 2012 dan korupsi izin kehutanan yang disidik KPK.

Rusli Zainal hari ini mendapat bebas bersyarat. Rusli Zainal ditahan mulai tanggal 14 Juni 2013. Dia dipidana 10 tahun. Bebas murni pada tanggal 16 November 2022. Remisi yang diperoleh 7 bulan, ucap Humas KanwilkenkumHAM Riau, Koko Syawaludin Sitorus Kamis (21/7/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menuturkan program pembebasan bersyarat adalah salah satu hak seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), termasuk Rusli Zainal.

Warga binaan yang berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, ucapnya.

“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut sambungnya.

Sementara itu Annas Maamun merupakan Gubernur Riau priode tahun 2014-2019. Namun belum selesai masa jabatannya, mantan Bupati Rohil dua priode ini terkena operasi tangkap tangan KPK. Dia juga terkena dua kasus korupsi. Pertama adalah terkait kasus izin perkebunan. Dia divonis 6 tahun penjara.

Namun belum genap menjalani masa hukuman 6 tahun, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada pria yang kini berusia 83 tahun itu. Usia menjadi salah satu alasan Annas mendapat grasi. Dia bebas pada 21 September 2020.

Namun KPK masih memiliki 'hutang' kasus Annas Mamun. Dimana KPK sudah lama menetapkan Annas Maamun dalam suap pengesahan APBD Riau. Dalam kasus suap penyuap ini melibatkan sejumlah anggota DPRD Riau priode 2014-2019. Pada 30 Maret 2022, KPK menahan Annas Maamun dan melanjutkan kasus suap APBD Riau. Annas Maamun ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Saat ini kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana hari ini masuk sidang dalam agenda pembelaan (pledoi). Dia meminta keringanan hukuman.

'Saya mengakui memberi suap kepada anggota DPRD. Tapi saya buka inisiatornya. Harapan saya, dia usia saya yang sudah 83 tahun. Saya ingin kembali berkumpul kepada anak dan cucu disisa usia saya sebelum menghadap Allah SWT, ucapnya Kamis (21/7/2022) yang ikit sidang dalam virtual.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634049/dua-mantan-gubernur-riau-sama-sama-terjerat-korupsi-rusli-zainal-sudah-bebas-annas-maamun-masih-di-meja-hijau?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634049/dua-mantan-gubernur-riau-sama-sama-terjerat-korupsi-rusli-zainal-sudah-bebas-annas-maamun-masih-di-meja-hijau?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
ministries DPRD, DPRD Riau, KPK,
topics OTT KPK,
nations Indonesia,
places RIAU, SULAWESI UTARA,
cities Pekanbaru,
cases kasus suap, korupsi,
musicclubs IZ*ONE,