KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

  • 21 Juli 2022 23:47:38
  • Views: 5

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya langsung ditahan KPK.

Mereka yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran Youtobe, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:Mantan Gubernur Riau Hidup Udara Bebas Usai Dihukum 10 Tahun Terkait Korupsi PON 

Tersangka Edy sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka HS [Heri Sukamto], KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik, ujarnya.

BACA JUGA:Korupsi Replanting, Uang Rp13 Miliar Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka 

(Ari)


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634037/kpk-tetapkan-3-tersangka-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634037/kpk-tetapkan-3-tersangka-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Sukamto,
ministries DMI, KPK,
organizations PPK,
topics tersangka korupsi,
fasums Stadion Mandala Krida,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, RIAU,
cities Guntur, Yogyakarta,
cases korupsi,