Bagi PSE yang Belum Mendaftar Kominfo Telah Beri Surat Peringatan dan Tenggat Waktu 5 Hari

  • 21 Juli 2022 21:22:02
  • Views: 4

PRFMNEWS – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tengah ramai diperbincangkan masyarakat di sosial media.

Hal tersebut karena Kominfo tak segan akan memblokir sejumlah PSE yang tak mendaftar usai mendapatkan teguran pertamanya.

Adapun batasan pendaftaran yang diberikan oleh Kominfo adalah pada 20 juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Hingga Tahun 2030 PLN Butuh Dana Invetasi Sebesar Rp72 Triliun per Tahun

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan, jelasnya pada konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kominfo.

Seperti yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, sejumlah PSE yang tak menghiraukan peringatan tersebut, setelah 5 hari maka Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Baca Juga: Lima Kloter Jemaah Haji Indonesia dari Mekah Tiba di Madinah Hari Ini

Semuel Abrijani selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo menjelaskan setiap negara memiliki aturan yang perlu ditaati.


https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-135067678/bagi-pse-yang-belum-mendaftar-kominfo-telah-beri-surat-peringatan-dan-tenggat-waktu-5-hari
 

Sumber: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-135067678/bagi-pse-yang-belum-mendaftar-kominfo-telah-beri-surat-peringatan-dan-tenggat-waktu-5-hari
Tokoh



Graph

Extracted

persons Semuel Abrijani Pangerapan,
companies Dana, YouTube,
ministries Kemenkominfo,
bumns PLN,
topics haji,
nations Indonesia,
cities Madinah, Mekah,