Kejar Bos Duta Palma, Jaksa Agung Diminta Segera Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura

  • 21 Juli 2022 20:50:31
  • Views: 6

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura dalam upaya memulangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi alias Apeng masih berstatus saksi dalam kasus penyerobotan lahan negara di kawasan Riau. Namun, setelah lebih dari tiga kali pemanggilan, Apeng kerap mangkir. Kejaksaan Agung berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Apeng yang diduga berada di Singapura.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk menjelaskan siapa orang yang diduga melakukan kejahatan, harapannya bisa membantu melakukan penangkapan, kata Suparji di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Suparji, koordinasi antara sesama penegak hukum bisa menjadi solusi dari belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Pasalnya, Suparji mengingatkan, jika sekadar menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi, tanpa adanya tindakan, maka proses hukum akan sulit dilakukan. Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera berkoordinasi dengan penegak hukum di Singapura demi mempercepat penyelesaian perkara.

“Kejaksaan Agung RI harus aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum negara setempat tanpa menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi. Jadi tidak menyerah jika tidak ada perjanjian ekstradisi, ujar Suparji.

Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Erick juga membawa bukti-bukti pengadaan pesawat berbagai merk serta hasil audit investigasi BPK.


https://www.liputan6.com/news/read/5020469/kejar-bos-duta-palma-jaksa-agung-diminta-segera-koordinasi-dengan-kejaksaan-singapura

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5020469/kejar-bos-duta-palma-jaksa-agung-diminta-segera-koordinasi-dengan-kejaksaan-singapura
Tokoh







Graph