KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Rp 31,7 M

  • 21 Juli 2022 20:05:37
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Berita Terkait : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik BFC

Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik, imbaunya. 

Alex mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.

Berita Terkait : Kali Ini, Untuk PN Di Kementerian Perindustrian

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Alex mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up.

Berita Terkait : BW-Denny Terima Job Dari PBNU

Hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu, ucap Alex.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/133350/kpk-tetapkan-3-tersangka-korupsi-stadion-mandala-krida-kerugian-negara-rp-317-m
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133350/kpk-tetapkan-3-tersangka-korupsi-stadion-mandala-krida-kerugian-negara-rp-317-m
Tokoh







Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Mark, Sukamto,
companies ADA,
ministries DMI, Kejagung, kemenperin, KPK,
bumns PT Krakatau Steel,
organizations PBNU, PPK,
topics tersangka korupsi,
fasums Gedung Merah Putih KPK, Stadion Mandala Krida,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Guntur, Yogyakarta,
cases korupsi,