Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

  • 21 Juli 2022 18:47:07
  • Views: 11

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp31,7 Miliar.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH) dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto (HS).

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Alexander pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat para tersangka hingga merugikan keuangan negara. Berawal, ketika tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang

Dimana, usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu, ujar Alexander.

Selanjutnya, kata Alexander Marwata, khususnya untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.

Bahwa pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi

Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy, ungkapnya.


https://www.suara.com/news/2022/07/21/184152/kasus-dugaan-korupsi-proyek-stadion-mandala-krida-yogyakarta-kpk-kerugian-negara-rp317-miliar

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/21/184152/kasus-dugaan-korupsi-proyek-stadion-mandala-krida-yogyakarta-kpk-kerugian-negara-rp317-miliar
Tokoh







Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Mark, Sukamto,
companies ADA,
ministries KPK,
organizations PPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK, Stadion Mandala Krida,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH,
cities Banjarnegara, Banyumas, Semarang, Yogyakarta,
cases korupsi,