Apa Itu Bebas Bersyarat yang Dijalani Habib Rizieq Shihab?

  • 21 Juli 2022 18:36:45
  • Views: 4

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) sejak 20 Juli 2022.

Saat ini, Habib Rizieq berstatus sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Dia ditahan pada 12 Desember 2022, dengan ekspirasi 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Habib Rizieq Akan Lanjutkan Misi Revolusi Akhlak Usai Bebas Bersyarat

Lantas apa sebenarnya bebas bersyarat?

Dilansir dari laman TB News Polri.go.id, bebas bersyarat adalah saat narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.

Pengertian mengenai bebas bersyarat tercantum dalam Penjelasan Pasal 12 Huruf K UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Selain melewati dua pertiga masa pidana, terdapat beberapa hal lainnya yang perlu dipenuhi untuk bebas bersyarat.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015067322/apa-itu-bebas-bersyarat-yang-dijalani-habib-rizieq-shihab

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015067322/apa-itu-bebas-bersyarat-yang-dijalani-habib-rizieq-shihab
Tokoh



Graph

Extracted

persons Habib Rizieq shihab,
ministries Bareskrim Polri,
organizations FPI,
religions Islam,