Kemenkumham dan DPR Akan Kaji Aspirasi Legalisasi Ganja untuk Medis

  • 21 Juli 2022 17:52:22
  • Views: 11

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:19 WIB

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengungkapkan, pemerintah akan melakukan kajian atas aspirasi masyarakat tentang legalisasi ganja untuk medis atau terapi di Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian untuk penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. 

MK sangat jelas, ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri, kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Eddy menuturkan, setelah masa reses DPR RI selesai, Kementerian Hukum dan HAM telah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan, tentunya, kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu, kata Eddy.

Tak serta merta dilegalkan

MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam perkara tersebut pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1500348-kemenkumham-dan-dpr-akan-kaji-aspirasi-legalisasi-ganja-untuk-medis

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1500348-kemenkumham-dan-dpr-akan-kaji-aspirasi-legalisasi-ganja-untuk-medis
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Kemenkum HAM, MK,
topics legalisasi ganja,
products Ganja, Narkotika,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM,