Korupsi Replanting, Uang Rp13 Miliar Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka

  • 21 Juli 2022 14:43:37
  • Views: 5

BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara tanam ulang atau peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Keempat tersangka itu, berinisial AS, TT, S dan P. Di mana mereka merupakan ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani Sndang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari keempat tersangka, tim penyidik pun menyita uang sebesar Rp13 miliar. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Malabero, Kelas IIB, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, modus keempat tersangka diduga memanipulasi identitas warga setempat, sehingga terjadi kerugian negara, dalam bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tersebut.

Bantuan BPDPKS, kata Heri, pada tahun 2019, diberikan kepada 18 kelompok tani, dengan anggaran sebesar Rp61.975.250.000. Lalu, di tahun 2020, diberikan bantuan kepada 10 kelompok, dengan bantuan Rp78.539.600.064. Dengan total dana bantuan kepada 28 kelompok, tahun 2019 - 2022, sebesar Rp139.514.600.055.

Modus keempat tersangka dengan memanipulasi identitas. Dan kita sudah menetapkan empat tersangka, mereka ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani. Kita juga sudah menyita uang sebesar Rp13 miliar, kata Heri, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkara ini, kata Heri, baru satu kelompok tani. Meskipun demikian, pihaknya terus mengembangkan perkara tersebut. Saat ini, tegas Heri, tim penyidik masih bekerja dan kasus masih terus berlanjut. Pihaknya, kata Heri, telah memeriksa ratusan saksi.

Insya Allah, ada tersangka lain. Tidak tutup kemungkinan pejabat. Kami masih bekerja, dan perkara ini tidak sampai di sini, ujar Heri.

Untuk diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana sekira Rp150 miliar. Dari perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis penerimaan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ratusan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.

Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per Hektare (Ha) per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan.

Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.


https://news.okezone.com/read/2022/07/21/340/2633673/korupsi-replanting-uang-rp13-miliar-disita-dan-4-orang-jadi-tersangka?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/07/21/340/2633673/korupsi-replanting-uang-rp13-miliar-disita-dan-4-orang-jadi-tersangka?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries Kejaksaan,
nations Jerman,
places BENGKULU, rupiah, SULAWESI UTARA,
cases korupsi, Tipikor,