Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam

  • 21 Juli 2022 11:48:37
  • Views: 3

Suara.com - Belakangan ini kasus perundungan semakin banyak ditemui di tengah masyarakat, bahkan tidak jarang dilakukan anak-anak dengan korban rekan sebaya mereka.

Nahasnya, hal serupa dialami juga oleh seorang bocah berinisial F (11) yang masih duduk di kelas V SD. Mirisnya lagi, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut sampai meninggal dunia akibat perundungan yang dialami.

Kisah pilu ini turut diwartakan oleh akun Instagram @memomedsos. Disebutkan bahwa F dipaksa bersetubuh dengan seekor kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone.

Rekaman itu akhirnya tersebar dan membuat F malu luar biasa. Lambat laun F mengalami depresi atas peristiwa tersebut, berujung membuatnya tidak mau makan dan minum, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

Baca Juga: Kumpulan Remaja yang Viral di Citayam Fashion Week Sudirman Ternyata Bukan Warga Depok, Walikota : Kita Sudah Cek Datanya

Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (anak saya) di-bully teman-temannya, semakin menjadi-jadi, tutur T (39), ibu kandung F, seperti dikutip Suara.com pada Kamis (21/7/2022).

Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan, sambungnya.

Selama ini, anak kedua dari empat bersaudara tersebut bukan cuma dirundung melainkan juga dipukuli oleh teman-temannya. Namun perundungan yang dialami F kian menjadi-jadi setelah rekaman yang diambil secara paksa itu tersebar.

Kepada ibunya, F sempat mengaku dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil disaksikan dan direkam oleh teman-temannya. Selama itu pula F terus menerima olok-olokan dari para pelaku.

Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (bersetubuh dengan kucing), kata T.

Baca Juga: The Power of Emak-Emak, Tegur Pria yang Diduga Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum

Situasi itu membuat F merasa depresi dan tidak mau makan serta minum. Korban juga sempat mengeluhkan sakit tenggorokan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, keluarga para pelaku perundungan sudah sempat menyambangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara pihak keluarga sendiri mengaku telah ikhlas dengan kepergian F. Saya minta jangan lagi (merundung) ke anak lainnya, ungkap T.

Warganet jelas dibuat ikut syok dengan peristiwa yang terjadi, apalagi karena pelakunya adalah sesama anak SD. Banyak yang mendesak agar pelaku serta orangtuanya mendapat sanksi hukum.

Anak sd kelakuan breng***.. mau jadi apa kalo ga dibina, kecam warganet.

Say no to damai kalo gw! desak warganet.

Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi, komentar warganet.

Makin kesini perundungan makin ga ngotak, kritik waragnet.

Akibat 'Gapapa namanya juga anak-anak', kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.

Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak, tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.

Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum? timpal yang lainnya.

Sanksi Atas Perilaku Perundungan

Ilustrasi
Ilustrasi Bullying (Pexels/Mikhail Nilov)

Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

  1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
  2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.


https://www.suara.com/news/2022/07/21/112924/biadab-bocah-11-tahun-meninggal-usai-dibully-dan-dipaksa-setubuhi-kucing-sambil-direkam

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/21/112924/biadab-bocah-11-tahun-meninggal-usai-dibully-dan-dipaksa-setubuhi-kucing-sambil-direkam
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sudirman,
companies ADA, Instagram,
ministries Kemdikbud,
places JAWA BARAT,
cities Depok, Tasikmalaya,
cases bullying,