Gmail hingga YouTube Belum Terdaftar di PSE, Anggota DPR: Insya Allah Ada Solusi, Tidak Ada Blokir-Blokir

  • 21 Juli 2022 11:36:32
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menanggapi peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mengharuskan seluruh platform media seperti Facebook hingga Gmail mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sehingga seluruh platform media sosial harus segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu memang sesuai aturan, dan wajib, kata Meutya dalam keterangan persnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Paranormal Rusia Prediksi Tanggal dan Bagaimana Vladimir Putin Temui Ajal, Tak Lama Lagi?

Menurutnya, siapapun yang melintar di ranah digital, atau menggunakan platform media sosial harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar, kata Meutya.

Namun, dirinya meyakini bahwa tidak akan ada solusi sehingga tidak akan terjadi pemblokiran massal ke sejumlah platform media sosial.

Baca Juga: Setelah Irjen Ferdy Sambo, 2 Anggota Polri Kembali Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi), tuturnya.

Selain itu, Meutya mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, dan Instagram memiliki hubungan baik.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015063729/gmail-hingga-youtube-belum-terdaftar-di-pse-anggota-dpr-insya-allah-ada-solusi-tidak-ada-blokir-blokir

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015063729/gmail-hingga-youtube-belum-terdaftar-di-pse-anggota-dpr-insya-allah-ada-solusi-tidak-ada-blokir-blokir
Tokoh







Graph