PDIP: Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP karena Tak Tahan Tekanan Publik

  • 21 Juli 2022 11:25:39
  • Views: 13

Merdeka.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mengapresiasi keputusan Bambang Widjojanto mundur sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Bambang Widjojanto mengaku, alasan mundur dari jabatannya sebagai anggota TGUPP karena ingin fokus dalam perkara praperadilan untuk kliennya Mardani Maming.

taboola

Kalau memang mengundurkan diri secara permanen, saya kira ini langkah yang positif, gentleman itu, mengambil posisi yang profesional betul. Karena kalau tetap di TGUPP kan dia jadi tidak fokus dan setengah-setengah, saya sepakat, saya setuju, saya apresiasi, kata Gembong, saat dihubungi, Kamis (21/7).

Lebih lanjut, Gembong menilai, mundurnya Bambang karena tekanan publik. Bukan tekanan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yang pasti dorongan dari publik. yang pasti, Bambang Widjojanto hari ini sudah tidak tahan mendapat tekanan publik. tekanan publik yang begitu besar, maka pada akhirnya dia mengundurkan diri. bukan tekanan dari Pak Anies, tegasnya.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

[ded]

https://www.merdeka.com/jakarta/pdip-bambang-widjojanto-mundur-dari-tgupp-karena-tak-tahan-tekanan-publik.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/pdip-bambang-widjojanto-mundur-dari-tgupp-karena-tak-tahan-tekanan-publik.html
Tokoh









Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Gembong Warsono,
ministries DPRD, TGUPP,
organizations PBNU,
parties PDIP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases HAM,