Dilema Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Tanggapan Komunitas

  • 21 Juli 2022 09:05:47
  • Views: 14

Pelarangan tersebut mendapat reaksi beragam. Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (Kosmik Indonesia) turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Melalui akun Instagram resminya @kosmik_indonesia, komunitas ini meminta polisi mencermati lebih luas undang-undang terkait hal tersebut

Kosmik Indonesia lantas meminta pihak Kepolisian melihat kembali UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Selain itu ada pasal 106 ayat (2) yg berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Mohon logikanya jangan dibalik. Di sisi lain; memang betul bahwa UU no. 22 tahun 2009 belum mengenal kendaraan listrik tetapi kemudian sudah ada produk hukum lainnya yang menjadi landasan keberadaan kendaraan listrik, yaitu: PP no. 55 tahun 2012, Perpres no. 55 tahun 2019, dan Permenhub no. 45 tahun 2020. Bahkan untuk sepeda motor listrik rakitan/konversi sudah dilindungi oleh Permenhub no. 65 tahun 2020, sebut Kosmik Indonesia dalam postingan Instagram-nya, Sabtu (16/7/2022).

Selain itu Hendro Sutono pegiat kendaraan listrik dalam laman Facebook Kosmik Indonesia mengatakan, dalam Peraturan Meteri Perhubungan No. 45 tahun 2020, telah dibuat kesepakatan kecepatan maksimal untuk sepeda listrik adalah 25km/jam. Artinya sama dengan kecepatan maksimal sepeda kayuh. Dengan demikian risiko ketika terjadi kecelakaan juga sama. Maka seharusnya, lanjut dia, hak dan kewajiban sepeda listrik dan sepeda kayuh adalah sama.

Berbeda dgn sepeda motor listrik yang kecepatannya di atas 25 km/jam. Risiko benturan jika terjadi kecelakaan menjadi lebih besar, karena itu kewajiban penggunaan kelengkapan keselamatan jadi lebih ketat, setara dgn sepeda motor internal combustion engine (ICE), terangnya.  

Sumber: Otosia.com


https://www.liputan6.com/otomotif/read/5018538/dilema-larangan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-ini-tanggapan-komunitas
 

Sumber: https://www.liputan6.com/otomotif/read/5018538/dilema-larangan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-ini-tanggapan-komunitas
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Facebook, Instagram,
ministries Polisi,
topics Listrik,
products kendaraan listrik,
nations Indonesia,
cases kecelakaan,
transportations sepeda, Sepeda Motor Listrik,