Rugikan Negara Rp39,5 M, Mujianto Pengusaha Ternama Medan Ditahan

  • 21 Juli 2022 07:52:11
  • Views: 1

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:30 WIB

VIVA Nasional – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto. Langkah kejaksaan menahan pengusaha ternama dari Medan itu terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank pelat merah cabang Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan terkait kredit macet tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai nilai Rp39,5 miliar.

Diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kata Yos kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.

Ilustrasi/borgol.

Yos menjelaskan kronologi kasus tersebut, berawal pada 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit, Yasa Griya. Dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, jelas Yos.

Yos mengatakan diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1500080-rugikan-negara-rp39-5-m-mujianto-pengusaha-ternama-medan-ditahan

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1500080-rugikan-negara-rp39-5-m-mujianto-pengusaha-ternama-medan-ditahan
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kejaksaan,
places Sumatera Utara,
cities Serdang,
cases korupsi,