MerahPutih.com - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) telah bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly meminta Rizieq Shihab tetap mematuhi aturan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan Yosanna pada awak media saat kunjungan kerja di Balai Kata Solo, Jawa Tenggah, Rabu (20/7) malam.
Baca Juga:
Rizieq Bakal Sebulan Sekali Buat Laporan dan Tak Boleh ke Luar Kota
Dikatakannya, bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara. Ia pun memastikan tidak akan membeda-bedakan hukum pada warga negara Indonesia.
Itu sudah haknya Rizieq bebas bersyarat. Perlakuan pemberian bebas bersyarat pada Rizieq tersebut sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia.
Rizieq setelah bebas, kata dia, diserahkan kembali pada keluarganya.Yaonna memastikan tidak ada keistimewaan pada pemberian bebas bersyarat pada HRS tersebut.
Kita memperlakukan semua orang sama. Beliau (Rizieq) sudah bebas bersyarat. Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan dia (HRS) terus taat kepada aturan persyaratan dia, tegas dia.
Baca Juga:
Ia menambahkan Rizieq bukan tahanan kota. Kemenkumham berharap bebas bersyarat ini berjalan kondusif dan tidak ada kasus serupa kedepannya.
Semua diharapkan berjalan baik dan kondusif. Dia bukan tahanan kota, tandasnya.
Diketahui, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu (20/7). Dia keluar dari penjara usai mendapatkan program pembebasan bersyarat. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: