Platform Digital yang Sudah Daftar PSE Tetap Bisa Diblokir Kominfo, Kok Bisa?

  • 20 Juli 2022 21:37:47
  • Views: 7

PIKIRAN RAKYAT - Platform digital tetap dapat diblokir Kominfo meskipun sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemblokiran bisa terjadi jika melanggar aturan pasal 9 Permenkominfo 5/2020 tentang penyelenggara sistem elektronik.

Dalam pasal 9 ayat 4b Permen tersebut menyebutkan bahwa konten digital yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dilarang diproduksi.

Platform digital yang sudah mendaftar PSE wajib men-take down konten tersebut. Jika tidak maka bakal mendapat sanksi Kominfo.

Berdasarkan pasal 14 Permen tersebut, platform digital wajib menghapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Kominfo. Tetapi, untuk konten yang mendesak, harus dihapus dalam jangka waktu empat jam.

Baca Juga: Ketahui Gejala Gerd hingga Cara Menanggulanginya, Yuk Simak Artikel ini!

Nah, jika platform digital tidak menghapus konten yang dianggap meresahkan itu, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut. Serta dikenakan sanksi denda.

Hari terakhir batas waktu mendaftar PSE lingkup privat Kamis, 20 Juli 2022, tercatat sejumlah aplikasi sudah melakukan pendaftaran.

Beberapa aplikasi telah terdaftar di PSE Domestik adalah Tokopedia, Bukalapak, OVO, dan Traveloka.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: Tambah 5.653 Kasus Baru, Jakarta Masih Jadi Wilayah Tertinggi

Sedangkan untuk PSE Asing ada Twitter, TikTok, Spotify, Linktree, Telegram, dan aplikasi grup META yang terdiri dari Facebook, Instagram, serta WhatsApp.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015059066/platform-digital-yang-sudah-daftar-pse-tetap-bisa-diblokir-kominfo-kok-bisa

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015059066/platform-digital-yang-sudah-daftar-pse-tetap-bisa-diblokir-kominfo-kok-bisa
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Bukalapak, Facebook, Instagram, OVO, Spotify, Telegram, TikTok, Tokopedia, Twitter, WhatsApp,
ministries Kemenkominfo,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,