Polisi Tangkap 3 Pelaku Spesialis Curanmor di Lampung

  • 20 Juli 2022 20:44:02
  • Views: 4

PRINGSEWU - Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota serta Polres Pringsewu Meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Para pelaku menyasar kendaraan bermotor. 

Hal itu disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap saat rilis kasus pencurian di Mapolsek Pringsewu Kota.

Dapat kami sampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial DS (36), UW (29 dan HM (36), katanya.

BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya 

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. DS dan UW diringkus pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB di area makam KH Gholib Pringsewu. Keduanya ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Kedua tersangka diringkus polisi dengan bantuan warga masyarakat saat berupaya melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor, di salah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi. Kemudian, saat dilakukan proses penggeledahan, di dalam tas yang dibawa salah satu tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.

Hasil interogasi, Tab android didapat dari hasil mencuri di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainnya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya.

Sementara tersangka HM, kata Iptu Harahap, diamankan polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor, dua di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. Sedangkan 1 TKP lain berada di wilayah hukum Polsek Pardasuka. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s.

Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba, ujarnya.

KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS. Penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.


https://news.okezone.com/read/2022/07/20/340/2633294/polisi-tangkap-3-pelaku-spesialis-curanmor-di-lampung?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/07/20/340/2633294/polisi-tangkap-3-pelaku-spesialis-curanmor-di-lampung?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BIN, Kejaksaan, Polisi,
places BENGKULU, LAMPUNG,
cases curanmor, Narkoba, pencurian,
transportations Honda BeAT, Honda Vario, sepeda,
brands Honda, Samsung, Vivo,