Sah, NIK Kini Berlaku Sebagai NPWP Orang Pribadi

  • 20 Juli 2022 19:15:40
  • Views: 5

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) resmi meluncurkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (19/7/2022).

Sah, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan, dikutip dari siaran pers pajak.go.id pada Rabu (20/7/2022).

Dalam peluncuran inovasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.

Menkeu-2.jpgMenkeu Sri Mulyani saat melakukan login menggunakan NIK sebagai NPWP. (FOTO: instagram Sri Mulyani)

Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan DJP, ungkap Sri Mulyani dalam akun instagramnya, Rabu (20/7/2022).

Dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, di acara ini juga dirilis validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/419440/sah-nik-kini-berlaku-sebagai-npwp-orang-pribadi

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/419440/sah-nik-kini-berlaku-sebagai-npwp-orang-pribadi
Tokoh





Graph