DPR soal Rizieq Shihab Telah Bebas: Gunakan Pengaruhnya untuk Hal Positif
-
20 Juli 2022 18:49:57
-
Views: 8
Liputan6.com, Jakarta Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Rizieq bisa menuai pelajaran dari apa yang menjeratnya. Bukan hanya itu saja, dia menyadari bahwa pengikut Rizieq sangatlah banyak, karena itu diminta untuk memberikan pengaruh positif.
Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini. Saya juga berharap agar beliau lebih berhati-hati dalam berbagai tindakan beliau ke depannya, karena walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai dan menyejukkan, kata dia dalam keterangannya.
Politikus NasDem ini juga menyoroti pernyataan Rizieq soal masih banyak persoalan yang melanda Indonesia. Karena itu, dia mengajak untuk bersama-sama membenahi hal tersebut.
Kita paham memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari kita bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Jangan kita bermaksud ingin melawan, tapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa, tukas Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.
Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024, kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/5019275/dpr-soal-rizieq-shihab-telah-bebas-gunakan-pengaruhnya-untuk-hal-positif
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5019275/dpr-soal-rizieq-shihab-telah-bebas-gunakan-pengaruhnya-untuk-hal-positif
Graph
Extracted
persons | Ahmad Sahroni, Habib Rizieq shihab, Muhammad, |
companies | WhatsApp, |
ministries | Bareskrim Polri, DPR RI, |
organizations | FPI, |
religions | Islam, |
parties | Nasdem, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |