Apa Itu Bebas Bersyarat, yang Bikin Habib Rizieq Bebas
-
20 Juli 2022 17:52:21
-
Views: 3
Rabu, 20 Juli 2022 - 17:19 WIB
VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 dinyatakan bebas bersyarat, setelah melewati masa tahanan sejak 12 Desember 2020 dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Setelah dinyatakan bebas, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang mendukung pembebasan bersyarat, Habib Rizieq pun mengungkapkan alasan mengapa pembebasan bersyaratnya ini tidak diungkap ke publik jauh hari sebelumnya.
Menurut Habib Rizieq, dalam mengurus pembebasan bersyarat ini, baik keluarga maupun tim kuasa hukum sangat bertindak hati-hati. Jangan sampai salah langkah dan pada akhirnya batal. Lantas, apa yang dimaksud bebas bersyarat tersebut?
Bebas Bersyarat Adalah
Mengutip informasi dari laman Kementerian Hukum dan HAM, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan) sebagai berikut:
Bebas Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1499884-apa-itu-bebas-bersyarat-yang-bikin-habib-rizieq-bebas
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1499884-apa-itu-bebas-bersyarat-yang-bikin-habib-rizieq-bebas
Graph
Extracted
persons | Habib Rizieq shihab, |
ministries | Kemenkum HAM, Mabes Polri, |
organizations | FPI, |
religions | Islam, |
fasums | Bareskrim Mabes Polri, |
cases | HAM, |