Jadi Kuasa Hukum Maming, BW Mundur dari TGUPP Anies

  • 20 Juli 2022 17:20:05
  • Views: 9

MerahPutih.com - Pengacara Bambang Widjojanto atau biasa dipanggil BW resmi mengundurkan diri dari jabatan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

BW berhenti sebagai anak buah Gubernur Anies Baswedan lantaran ingin fokus menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi.

Ya betul (mengundurkan diri sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta, ucap BW saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7).

Baca Juga:

KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Mardani Maming

Namun, eks Wakil Ketua KPK ini tak mengungkapkan secara rinci sejak kapan dirinya mengundurkan diri dari TGUPP bidang hukum.

Lebih lanjut, BW menjelaskan, keputusan pergi dari jabatan TGUPP untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari kasus yang ia tangani sekarang.

Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan, kata dia.

Baca Juga:

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel

Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Bambang Widjojanto atau BW dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Keduanya diamanatkan PBNU untuk mendampingi Maming sebagai pengacara dalam permohonan praperadilan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Asp)

Baca Juga:

Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK


https://merahputih.com/post/read/jadi-kuasa-hukum-maming-bw-mengundurkan-diri-dari-tgupp

Sumber: https://merahputih.com/post/read/jadi-kuasa-hukum-maming-bw-mengundurkan-diri-dari-tgupp
Tokoh







Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana,
ministries KPK, TGUPP,
organizations PBNU,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases HAM, korupsi,