Erick Thohir Gencar Bersih-Bersih BUMN, PTPN Tak Kasih Ampun Pelanggar Hukum

  • 20 Juli 2022 16:58:48
  • Views: 4

Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan Penegak Hukum.

Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas. Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht). Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi.

Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)serta Kejaksaan.

Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya. PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global, dan menjadi “Kebanggaan Baru Indonesia.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5019194/erick-thohir-gencar-bersih-bersih-bumn-ptpn-tak-kasih-ampun-pelanggar-hukum

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5019194/erick-thohir-gencar-bersih-bersih-bumn-ptpn-tak-kasih-ampun-pelanggar-hukum
Tokoh



Graph