19 Juta NIK KTP Kini Berfungsi Jadi NPWP, Kemenkeu Jelaskan Tujuannya
-
20 Juli 2022 16:36:45
-
Views: 4
PIKIRAN RAKYAT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP masyarakat Indonesia, dilaporkan mulai dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun, pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Menurut Kemenkeu, baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.
Diketahui, pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Jakarta pada Selasa kemarin, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Sidang Mediasi Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Selesai, Kuasa Hukum Beberkan Hasilnya
Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri), ujarnya dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.
Bahkan, akses ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan NIK.
Baca Juga: Lagi-Lagi Kecelakaan Truk! Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya yang Berusia 7 Bulan
Meski baru 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP, Suryo menegaskan akan ada penambahan secara bertahap.
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015057179/19-juta-nik-ktp-kini-berfungsi-jadi-npwp-kemenkeu-jelaskan-tujuannya
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015057179/19-juta-nik-ktp-kini-berfungsi-jadi-npwp-kemenkeu-jelaskan-tujuannya
Graph
Extracted
persons | Nathalie Holscher, Sule, Suryo Utomo, |
companies | ADA, |
ministries | Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Keuangan, |
products | KTP, NPWP, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |
cases | kecelakaan, |