Bersaksi di Sidang Suap, Andi Arief Akui Pernah Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

  • 20 Juli 2022 15:46:38
  • Views: 5

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), hari ini, Rabu (20/7/2022).

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Trihexyphenidyl dan Amankan Pelaku di Singkil

Dalam persidangan, Andi Arief mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur Mas'ud. Andi menerima uang dari Abdul Gafur dalam dua tahapan. Ia berdalih uang itu diberikan tanpa kejelasan apapun dari Abdul Gafur. Abdul Gafur, kata Andi, menyerahkan cuma-cuma uang tersebut.

Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta, kata Andi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Gus Yahya Undang Tokoh Agama Timor Leste Hadiri R-20

Andi berkesimpulan uang yang diberikan Abdul Gafur merupakan bantuan untuk penanganan Covid-19. Di mana, kata Andi, saat itu banyak kader Partai Demokrat yang positif Covid-19.

Cuma pada waktu itu pak jangan dilihat dari sekarang, itu covid melanda kader PD banyak sekali waktu itu. Jadi pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu, ungkapnya.

Andi mengklaim bahwa uang Rp50 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Di mana, KPK sempat mengendus adanya dugaan bagi-bagi untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud maju sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.

Yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apapun, tapi karena memang Pak Gafur ini saya denger sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP sama pegawai-pegawai kecil memang ada, klaimnya.

Andi kemudian menjelaskan bahwa uang Rp50 juta diterima dari Sopir Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima dalam bungkus kresek plastik hitam. Kata Andi, uang itu kemudian digunakan untuk bantuan kader Partai Demokrat yang terkena Covid-19.

Pak AGM engga pernah, yang memberikan sopirnya, katanya. walaupun saya juga ngga tahu itu sopirnya karena kan enggak pernah ke rumah saya. karena pagi-pagi kresek hitam 50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk temen temen yang kena covid, beber Andi.

 BACA JUGA:Terima Menlu Vietnam, Jokowi Bahas Perdagangan hingga Perundingan ZEE

Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu enggak saya terima kan pak? saya ngga tahu itu uang korupsi atau tidak, sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

 BACA JUGA:Sidak ke Lapas dan Rutan, Wamenkumham: Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak!

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/20/337/2633093/bersaksi-di-sidang-suap-andi-arief-akui-pernah-terima-uang-rp50-juta-dari-bupati-nonaktif-ppu?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/20/337/2633093/bersaksi-di-sidang-suap-andi-arief-akui-pernah-terima-uang-rp50-juta-dari-bupati-nonaktif-ppu?page=1
Tokoh







Graph