Tuntut Banding PTUN Soal UMP DKI, Buruh Nyatakan Dukung Anies Jadi Presiden

  • 20 Juli 2022 15:19:39
  • Views: 11

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak aliansi buruh untuk banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP Jakarta tahun 2022.

Di mana Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M Andre Nasrullah mengatakan, bila Gubernur Anies mau mendengarkan tuntutannya untuk banding, maka buruh akan mendukung Anies dalam kontestasi politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Baca Juga:

Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng

Gak perlu takut, Pak Anies. Datang dan lakukan gugatan. Perda (perwakilan daerah) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden, kata Andre di atas mobil komando.

Andre mengungkapkan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI sejak awal telah mendukung pencalonan Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta. Maka kata dia, sudah semestinya Anies memperjuangkan UMP DKI untuk pekerja DKI.

Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau, terangnya.

Andre menuturkan bahwa Anies memiliki niatan untuk memperjuangkan nasib buruh dengan menemui mereka pada saat menggelar aksi demo, hingga akhirnya menaikkan angka UMP DKI 2022.

Gubernur datang menemui kita, beliau berjanji akan memutuskan upah DKI Jakarta dengan rasa keadilan. Betul tidak? teriaknya lagi.

“Sudah melewati banyak hal, banyak rintangan. Kenapa hari ini kita datang? Kita dukung lagi beliau melakukan gugatan, lanjutnya.

Baca Juga:

Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Lalu, PTUN melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Asp)

Baca Juga:

Besok Aliansi Buruh Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022


https://merahputih.com/post/read/tuntut-banding-ptun-soal-ump-dki-buruh-nyatakan-dukung-anies-jadi-presiden

Sumber: https://merahputih.com/post/read/tuntut-banding-ptun-soal-ump-dki-buruh-nyatakan-dukung-anies-jadi-presiden
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Nasrullah,
ministries DPD, PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, KSPI,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,