Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng

  • 20 Juli 2022 15:19:49
  • Views: 9

MerahPutih.com - Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Aksi unjuk rasa ini menuntut Gubernur Anies untuk melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Sebab dalam putusan PTUN, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Baca Juga:

Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengungkapkan, buruh akan keberatan jika UMP DKI harus turun menjadi Rp 4,5 juta. Pasalnya, saat ini harga sejumlah bahan pokok melonjak naik.

Mungkin masyarakat tahu belum lama ini juga melambungnya harga migor (minyak goreng), melambungnya harga sembako misalnya cabai yang sangat dibutuhkan oleh ibu-ibu rumah tangga tentu kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikan taraf hidup mereka, ucap Winarso di depan halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Winarso mengatakan, aksi buruh hari ini dengan mengusung dua tututan. Pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, jelas Winarso.

Baca Juga:

Besok Aliansi Buruh Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022

Winarso menyampaikan mengapa buruh menolak hasil putusan tersebut. Sebab, dari hasil putusan PUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. la mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Lalu, buruh menganggap PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Winarso menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Menurut dia, kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan? ucapnya.

Lanjut Winarso, seharusnya juga keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP KI Jakarta. Kemudian keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya, pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Kapal Berpenumpang 66 Orang Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan


https://merahputih.com/post/read/demo-di-kantor-anies-soal-ump-2022-buruh-singgung-naiknya-harga-minyak-goreng

Sumber: https://merahputih.com/post/read/demo-di-kantor-anies-soal-ump-2022-buruh-singgung-naiknya-harga-minyak-goreng
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
companies ADA,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, KSPI,
topics Buruh,
products sembako,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU UTARA,
plants Cabai,