Sejumlah Rektor Berjuang Memasukkan Klausul LPTK Dalam RUU Sisdiknas

  • 20 Juli 2022 14:02:47
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Para rektor dan pimpinan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan berjuang memasukkan klausul LPTK dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun Pemerintah. Mereka khawatir, nasib pendidikan guru ke depan akan sangat mengkhawatirkan jika tak dicantumkan klausul LPTK dalam revisi UU Sisdiknas.

Seharusnya di dalam RUU Sisdiknas itu mencantumkan pasal tentang LPTK. Karena, dengan dicantumkan LPTK di dalam Undang-Undang Sisdiknas, proses-proses selanjutnya di dalam penjelasan Undang-Undang maupun di dalam PP (Peraturan Pemerintah) sampai dengan Peraturan Menteri akan mengacu pada Undang-Undang ini, kata Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita, di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (19/7).

Berita Terkait : Legislator PKB: Kebijkaan Kemasan Pangan Harus Jamin Kesehatan Rakyat

Sebelumnya, selaku Ketua IKA UPI, Enggar memimpin pertemuan forum sarasehan yang diikuti sejumlah rektor dan pimpinan organisasi alumni LPTK. Kita berharap semua masukan dari sarasehan ini bisa dipertimbangkan pada masa sidang DPR terdekat, yaitu Agustus. Karena sekarang masih reses, tutur mantan Menteri Perdagangan ini.

Sarasehan diikuti 12 rektor eks Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) anggota Asosiasi LPTK Negeri Indonesia (ALPTKNI) dan 12 pimpinan organisasi alumni LPTK Negeri se-Indonesia. Enggar memberikan keterangan pers didampingi Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof Solehudin, Rektor Universitas Negeri Medan Syamsul Gultom, Rektor Universitas Pendidikan Ganesha I Nyoman Jampel, Wakil Rektor I Universitas Negeri Semarang Zaenuri, dan Ketua Umum IKA Universitas Negeri Jakarta Juri Ardiantoro.

Berita Terkait : Terima IDI, Bamsoet Dorong Sistem Kesehatan Nasional Diatur Dalam UU

Menurut Enggar, LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan. Untuk membangun sistem pembelajaran yang bermutu, Pemerintah harus berani menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya, ujarnya.

Enggar mengakui terpanggil untuk memberikan dukungan kepada forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK. Ini sejalan dengan pesan Pak Presiden bahwa kita memerlukan sumber daya manusia yang andal, terutama di sektor pendidikan ini. Pak Jokowi meminta masalah SDM ini diutamakan, tegas politisi Partai NasDem itu.

Berita Terkait : DPR Ajak Advokat Berikan Masukan Dalam Pembahasan RUU KUHP Cs

UU Sisdiknas menjadi salah satu kerja besar Pemerintah, karena merangkum tiga Undang-Undang. Yakni, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Dalam draf UU Sisdiknas terakhir, Juni, hampir tidak ada materi dari forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK.

Dari sarasehan rektor diketahui semakin banyaknya organisasi LPTK, yang jumlahnya sudah hampir mencapai 700. Forum sarasehan rektor mengkritisi kemudahan dalam pemberian akreditasi LPTK ini.■


https://rm.id/baca-berita/nasional/133156/sejumlah-rektor-berjuang-memasukkan-klausul-lptk-dalam-ruu-sisdiknas
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133156/sejumlah-rektor-berjuang-memasukkan-klausul-lptk-dalam-ruu-sisdiknas
Tokoh







Graph

Extracted

persons Bambang Soesatyo, joko widodo, Juri Ardiantoro,
companies ADA,
ministries DPR RI, IDI, Kemendag,
institutions UNJ,
parties Nasdem, PKB,
products UU Sisdiknas,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, Sumatera Utara,
cities Kelapa Gading, Semarang,