Wajib Lapor, Ini Larangan Habib Rizieq Selama Bebas Bersyarat

  • 20 Juli 2022 13:53:08
  • Views: 10

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

VIVA Nasional – Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi tadi, 20 Juli 2022. Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menambahkan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Habib

Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Habib Hanif meninggalkan bandara

Kendati demikian, Habib Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu menjadi persyaratan yang wajib dilakukan Habib Rizieq saat menjalani program bebas bersyarat.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1499740-wajib-lapor-ini-larangan-habib-rizieq-selama-bebas-bersyarat

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1499740-wajib-lapor-ini-larangan-habib-rizieq-selama-bebas-bersyarat
Tokoh







Graph

Extracted

persons Aprianti, Habib Rizieq shihab, Rika Aprianti,
ministries Ditjen PAS, Kemenkum HAM,
organizations FPI,
religions Islam,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM,