Dapat Hak Remisi, Hari Ini HRS Dinyatakan Bebas Bersyarat

  • 20 Juli 2022 13:02:49
  • Views: 6

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemimpin ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab hari ini dikabarkan kembali bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Juni 2021.

Pembebasan HRS alias Habib Rizieq Shihab dibenarkan pengacaranya, Aziz Yanuar. Dia membenarkan kliennya itu telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7). 

Berita Terkait : Maya Septha Berbagi Tips Harmonis Dengan Pasangan

Insya Allah mohon doanya, kata Aziz Yanuar saat dihubungi. 

Namun dia tidak merincikan kapan waktu persisnya HRS dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri. Wallahu'alam, mohon doanya, ujarnya.

Berita Terkait : PDIP Perketat Seleksi Antisipasi Caleg Dan Cakada Bermasalah

Sementara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. 

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117), tulis keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, Rabu (20/7).

Berita Terkait : Dirut Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan HRS habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan HRS sudah keluar pagi ini. Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini, sebut dia


https://rm.id/baca-berita/nasional/133147/dapat-hak-remisi-hari-ini-hrs-dinyatakan-bebas-bersyarat
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133147/dapat-hak-remisi-hari-ini-hrs-dinyatakan-bebas-bersyarat
Tokoh











Graph

Extracted

persons Aprianti, Aziz Yanuar, Habib Rizieq shihab, Muhammad, Rika Aprianti,
companies Jasa Raharja,
ministries Bareskrim Polri, Kemenkum HAM,
organizations FPI,
religions Islam,
parties PDIP,
topics Swab Test,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases HAM,