Ditjen Pas: Bebas Bersyarat Rizieq Shihab Bisa Dicabut Jika Meresahkan Masyarakat
-
20 Juli 2022 12:48:39
-
Views: 5
Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Kini dia berstatus sebagai tahanan kota.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menegaskan, bebas bersyarat Rizieq Shihab bisa dicabut, jika eks pentiolan FPI ini melakukan tindakan pidana atau perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut, kata Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7/2022).
Rika mengungkapkan, Rizieq Shihab juga masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya, katanya.
Rika menjelaskan, kewajiban itu harus dijalani Habib Rizieq Shihab ketika hak pembebasan bersyaratnya didapat usai menjalani pidana dengan baik selama 2/3 dari masa pidana.
Dan sisanya pidananya dijalani di luar. Dijalankan di luar ini masa percobaannya sampai 10 Juni 2024, kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/5018869/ditjen-pas-bebas-bersyarat-rizieq-shihab-bisa-dicabut-jika-meresahkan-masyarakat
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5018869/ditjen-pas-bebas-bersyarat-rizieq-shihab-bisa-dicabut-jika-meresahkan-masyarakat
Graph
Extracted
persons | Aprianti, Basuki Tjahaja Purnama, Habib Rizieq shihab, Muhammad, Rika Aprianti, |
companies | ADA, |
ministries | Ditjen PAS, Mabes Polri, |
organizations | FPI, |
religions | Islam, |
places | DKI Jakarta, |
cities | Cipinang, |