Pengacara Habib Rizieq Buka Suara Soal Pembebasan Bersyarat: Sudah Semua Kasus
-
20 Juli 2022 12:38:31
-
Views: 5
PIKIRAN RAKYAT – Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan pimpinan organisasi Fornt Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Aziz, saat dirinya dikonfirmasi di Jakarta.
Ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait waktu pembebasan Habib Rizieq Shihab, namun ia hanya tetap memohon doa yang terbaik.
“Wallahu’alam, mohon doanya, katanya.
Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021, dan divonis empat tahun atas kasusnya tersebut.
Putusan yang diberikan PN Jakarta Timur juga turut dikuatkan olen Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Agustus 2021.
Namun pada November 2021, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun.
Baca Juga: Heboh! Belum Lama Viral, Bonge Citayam Pamer Toyota Vellfire Nopol 'B 80 NGE': Berkat Kerja Keras
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015054268/pengacara-habib-rizieq-buka-suara-soal-pembebasan-bersyarat-sudah-semua-kasus
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015054268/pengacara-habib-rizieq-buka-suara-soal-pembebasan-bersyarat-sudah-semua-kasus
Graph
Extracted
persons | Habib Rizieq shihab, |
companies | ADA, |
ministries | MA, PN Jakarta Timur, |
organizations | FPI, |
religions | Islam, |
topics | Swab Test, |
places | DKI Jakarta, JAWA BARAT, |
cities | Bogor, |
brands | Toyota, |