KIP Minta Badan Publik Terbuka Ke Masyarakat

  • 20 Juli 2022 11:10:18
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang melibatkan mobil dan sejumlah sepeda motor di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi), jelang pertigaan Citra Grand Cibubur Kota Bekasi, Senin (18/7).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan, dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik terkait mesti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

“Semua harus terbuka, sampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi atau lainnya yang terkait, ujar Arya dalam keterangannya, kemarin.

Berita Terkait : BP Jamsostek Grha Gandeng DPR Terjun Langsung Ke Jatipulo

Dia menyebut, kecelakaan maut sebagai dampak pemasangan lampu merah dan solusi rekayasa lalu lintas.

“Itu subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat. Karena terkait hajat hidup orang banyak, paparnya.

Soal adanya aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lampu lalu lintas, menurut Arya, hal itu juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 UU 14/ 2008.

Berita Terkait : KIP Minta Badan Publik Terbuka Soal Kebijakan Pemasangan Lampu Merah

Pasal itu mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik, apabila ada perubahan kondisi.

“Misalnya, soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas, jelas Arya.

Hal ini penting, agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas. “Prokontra juga dimungkinkan sebagai realita, imbuhnya.

Berita Terkait : Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik Untuk Menghakimi

Arya, yang merupakan komisioner termuda di KIP menegaskan, dalam kasus ini, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik.

Misalnya, dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Bekasi dan lainnya. Mengingat, aktivitas lembaga tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, masyarakat punya hak untuk tahu (right to know) segala informasi publik di dalamnya.

Menurutnya, jika akan mengadakan solusi rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Transyogi dan proyek CBD Simpang, juga harus dianggap informasi yang harus segera diketahui khalayak.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/government-action/133109/kecelakaan-maut-cibubur-kip-minta-badan-publik-terbuka-ke-masyarakat
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/133109/kecelakaan-maut-cibubur-kip-minta-badan-publik-terbuka-ke-masyarakat
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI, Jamsostek,
bumns PT Pertamina,
products KIP,
places JAWA BARAT,
cities Bekasi, Cibubur, Jatipulo, Tangki,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,