Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai

  • 20 Juli 2022 09:38:29
  • Views: 16

PIKIRAN RAKYAT - Narapidana kasus kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab menghirup udara segar setelah ditahan selama 1,5 tahun.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), itu dinyatakan bebas berkat pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juni 2022 ini.

Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, tuturĀ  Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara

Dia pun menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Digelar

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015052875/alasan-habib-rizieq-shihab-bebas-meski-masa-hukuman-belum-usai

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015052875/alasan-habib-rizieq-shihab-bebas-meski-masa-hukuman-belum-usai
Tokoh













Graph

Extracted

persons Aprianti, Habib Rizieq shihab, Muhammad, Nathalie Holscher, Rika Aprianti, Sule,
ministries Bareskrim Polri, BIN, Ditjen PAS,
organizations FPI,
religions Islam,