Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK

  • 20 Juli 2022 07:18:40
  • Views: 6

MerahPutih.com - Pemerintah akan memberikan uang ganti rugi kepada peternak yang sapinya terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Segera Cairkan Ganti Rugi Peternak Sapi Korban PMK

Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta, kata Wiku dikutip dari Antara, Selasa (19/7).

Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut, kata dia.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan bahwa berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

Baca Juga:

Jumlah Hewan Kurban di Kota Solo Turun 15 Persen, DidugaTerdampak Wabah PMK

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK. (*)

Baca Juga:

Subvarian COVID-19 dan Virus PMK, Kapolri Beri Peringatan saat Pemotongan Hewan Kurban


https://merahputih.com/post/read/pemerintah-akan-terbitkan-aturan-ganti-rugi-ternak-mati-akibat-pmk

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemerintah-akan-terbitkan-aturan-ganti-rugi-ternak-mati-akibat-pmk
Tokoh



Graph