Top 3: NIK Resmi jadi NPWP

  • 20 Juli 2022 06:58:36
  • Views: 6

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi digunakan sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

Ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.

Informasi mengenai NIK resmi digunakan sebagai NPWP ini banyak menyita perhatian pembaca. Selain itu, masih ada sejumlah artikel menarik lainnya yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (20/7/2022):

1. Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini, kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5018435/top-3-nik-resmi-jadi-npwp

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5018435/top-3-nik-resmi-jadi-npwp
Tokoh



Graph