KPK Cecar Paman Mardani Maming Soal Jabatannya sebagai Direktur di Perusahaan Pertambangan

  • 20 Juli 2022 06:18:29
  • Views: 11


Muhammad Bahruddin dicecar KPK terkait dengan jabatannya sebagai direktur di salah satu perusahaan pertambangan milik Mardani Maming.

Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, kata Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).


Sebelumnya, hampir 11 jam diperiksa oleh penyidik, Bahruddin bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bahrudin hanya mengucapkan kata maaf sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.58 WIB.

Dalam perkara ini, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

https://hukum.rmol.id/read/2022/07/20/540769/kpk-cecar-paman-mardani-maming-soal-jabatannya-sebagai-direktur-di-perusahaan-pertambangan

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/20/540769/kpk-cecar-paman-mardani-maming-soal-jabatannya-sebagai-direktur-di-perusahaan-pertambangan
Tokoh











Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Muhammad, Rois Sunandar Maming,
companies WhatsApp,
ministries KPK,
organizations PBNU,
institutions HIPMI,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases HAM, korupsi, Tipikor,