Tolak Putusan UMP DKI Diturunkan, Buruh Gelar Demo Hari Ini

  • 20 Juli 2022 05:27:35
  • Views: 4

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo si depan Balai Kota DKI Jakarta besok, Rabu 20 Juli 2022. Aksi ini akan melibatkan sejumlah elemen buruh di DKI Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi UMP DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

taboola

Oke, demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 9.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. Kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tapi intinya, di Balai Kota DKI yang paling utama, kata Said dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

KSPI kata Said, mendesak Anies mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan PTUN tersebut. Pasalnya, pada 12 Juli 2022 PTUN memenangkan gugatan Apindo dan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kemudian, isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut, ujar Said.

2 dari 2 halaman

Said menyatakan ada beberapa alasan mengapa penurunan UMP ini ditolak oleh KSPI. Diantaranya kata dia, UMP 2022 sudah berjalan selama tujuh bulan, terhitung dari Januari hingga Juli 2022 sekarang.

Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana upah lembur? Kacau, tutur Said.

Kedua, Gubernur enggak boleh kalah dengan keputusannya PTUN. Yang ketiga, kenapa kita minta banding, PTUN itu abuse of power. Dia melebihi kewenangannya, lanjut dia.

Selain itu, lanjut Said apabila Anies mengajukan banding dia diminta untuk tegas mempertahankan UMP yang berlaku saat ini.

Baru yang (isu) kedua (akan disampaikan), tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku, katanya.

Adapun tuntutan yang terakhir, KSPI meminta kepada Apindo untuk tidak menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, menurut Said dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, Apindo diimbau untuk tidak membuat kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran.

Apindo rencananya akan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menurunkan UMP sesuai (putusan) PTUN. Itu kan enggak boleh, kan belum mengikat. Rencana ya itu, kami mendengar dari kawan-kawan buruh, Apindo sudah mulai merencanakan itu, jelas dia.

Reporter: Winda Nelfrida [fik]

Baca juga:
UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen, PDIP Nilai Kajian Pengupahan Pemprov Irasional
Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Usai Kalah di PTUN Soal UMP 2022
Wagub DKI sebut UMP Naik Agar Pendapatan Perusahaan juga Meningkat
Tolak Upah Murah, Buruh di Jakarta Desak Anies Baswedan Lakukan Banding
Reaksi Buruh atas Putusan UMP DKI Turun: Demo Besar-Besaran jika Anies Tak Banding
Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta
Menang di PTUN, Apindo Tunggu Sikap Pemprov DKI Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta


https://www.merdeka.com/peristiwa/tolak-putusan-ump-dki-diturunkan-buruh-gelar-demo-hari-ini.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/tolak-putusan-ump-dki-diturunkan-buruh-gelar-demo-hari-ini.html
Tokoh







Graph

Extracted

persons Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, Said Iqbal,
companies ADA,
ministries MA, MK, PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, KSPI,
parties Demokrat, PDIP,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,