Hewan dan Produk Rentan PMK Dilarang Keluar Masuk Bali

  • 20 Juli 2022 01:27:38
  • Views: 8

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melarang hewan ternak dan produk segarnya yang rentan untuk keluar masuk wilayah Pulau Bali.

Khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalui lintasan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut, dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali, kata Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (19/7).

taboola

Selain itu, dia menerangkan, untuk hewan dan produk hewan segar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilandaskan ke dalam wilayah itu untuk memastikan NTT bebas PMK.

Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK. Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.

Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut. Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindakan pengamanan biosecurity, jelasnya seperti dilansir dari Antara.

2 dari 2 halaman

Wiku mengungkapkan, tindakan pengamanan biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan, atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan, yang dapat diperluas praktik biosecurity-nya sampai lintas wilayah administratif lainnya, sehingga rantai penyakit dapat diminimalkan.

Hal tersebut, kata dia, tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan PMK berbasis zonasi oleh Satgas PMK yang dikeluarkan hari ini.

Wiku menambahkan, secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar, contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah.

Serta berlaku untuk kabupaten/kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah. Namun diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat.

Untuk mengetahui status zonasi daerah, silakan mengunjungi situs resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), tutup Wiku. [fik]

Baca juga:
Pemerintah Didesak Hitung Ganti Rugi Peternak yang Sapinya Dimusnahkan Akibat PMK
Jagal di Denpasar Kenakan APD saat Sembelih Sapi Terjangkit PMK
Puluhan Daerah di Sumut Masuk Zona Merah PMK
Australia akan Bantu Indonesia Tangani Penyakit PMK
DKPP Kota Bandung Temukan 369 Kg Jeroan Tak Layak Konsumsi di 30 Kecamatan
Puluhan Sapi Perah dan Potong di Kota Yogyakarta Divaksinasi PMK


https://www.merdeka.com/peristiwa/hewan-dan-produk-rentan-pmk-dilarang-keluar-masuk-bali.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/hewan-dan-produk-rentan-pmk-dilarang-keluar-masuk-bali.html
Tokoh



Graph